You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidaraja
Desa Sidaraja

Kec. Ciawigebang, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

'' TANGGAL 1 S.D. 31 AGUSTUS 2023 BERTEPATAN DENGAN 78 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA " PEMDES DAN MASYARAKAT DESA PEMASANGA UMBUL UMBUL DAN BENDERA MERAH PUTIH DI SEMUA PENJURU DESA SIDARAJA. DESA SIDARAJA VISI " MENJADIKAN DESA SIDARAJA YANG KUAT / KREATIF, UNGGUL, AGAMIS DAN TRANSFARAN DI TAHUN 2025 " MISI " MEWUJUDKAN KREATIVITAS MASYARAKAT DISEMUA SEKTOR DAN TINGKATAN, MEWUJUDKAN DESA SIDARAJA YANG UNNGUL DAN BERDAYA SAING, MEWUJUDKAN DESA SIDARAJA YANG SELALU MENJAGA NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL DAN BUDAYA, MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSFARAN TERBUKA DAN SALING MENGHORMATI. "PEMERINTAHAN DESA SIDARAJA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL, 02 MEI 2023''. "BERGERAK BERSAMA SEMARAKKAN MERDEKA BELAJAR"

PKK

UCU BADRUDIN 29 April 2014 Dibaca 157 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image