PERDES NOMOR 8 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA SIDARAJA ADALAH NORMA HUKUM YANG DI SIAPKAN UNTUK PENGENDALIAN DAN TATA KELOLA SAMPAH YANG BERASAL DARI MASYARAKAT.
LINGKUNGAN DESA YANG BERSIH ADALAH AWAL DARI TERCIPTANYA DESA YANG RAPI DAN BERSIH TERBEBAS DARI SAMPAH.